Bahkan tak lupa, DR Adib juga menyinggung agar bisa menyuarakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan ditunda terlebih dahulu, namun bukan menolak. Katanya, masih banyak substansi harus dibahas dan dimasukkan ke dalamnya.
"Bahasa kami bukan menolak, tapi menunda. Masih banyak substansi lebih mendalam yang harusnya bisa dimasukkan, misalnya soal peningkatan anggaran kesehatan, keamanan data kesehatan, aborsi, dan hal-hal terkait pelayanan transformasi kesehatan lainnya," kata dr Adib
"Jangan terlalu terburu-buru. Kami tidak ingin ada upaya sengaja mempercepat RUU Kesehatan, agar tak ada produk regulasi yang cacat secara hukum konstitusi, tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat, dan legitimasinya lemah karena tak didukung tenaga kesehatan kita,” jelasnya. (NIA)