“Kenapa ini penting dimasukkan ke dalam judi online ini? Perlu dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online,” ujarnya.
Yerikho menyebut data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Hal ini merujuk pada data yang bersumber dari PPATK.
Dia juga menyebut deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap disebut Rp588,62 miliar.
“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” tuturnya.
Yerikho mengingatkan, aliran dana tersebut perlu ditelusuri jika kemudian masuk ke usaha pertambangan, pertanian atau digunakan membeli aset di luar negeri.
(Nadya Kurnia)