IDXChannel - Pemerintah Kota Bengaluru di Negara Bagian Karnataka, India, memberlakukan hukuman bagi orang yang kedapatan membuang-buang air minum.
Kebijakan tersebut diterapkan tatkala kota itu tengah bergulat dengan kekurangan air bersih yang parah. Dilansir melalui NDTV, keputusan itu diambil oleh Dewan Penyediaan Air dan Pembuangan Limbah Bengaluru dalam upaya untuk mempromosikan penggunaan air secara bijaksana. Dewan tersebut telah merekomendasikan penggunaan air minum yang hemat dengan mempertimbangkan krisis yang terjadi saat ini.
Pemerintah pun meminta warga agar tidak menggunakan air minum untuk mencuci kendaraan, konstruksi, dan keperluan hiburan. Otoritas setempat juga melarang penggunaan air minum di gedung bioskop dan mal, kecuali benar-benar untuk keperluan minum saja.
Pelanggar aturan tersebut bakal dikenakan denda sebesar 5.000 rupee (sekitar Rp940.000). Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, pelanggarnya akan mendapat denda tambahan sebesar 500 rupee, sehingga totalnya menjadi 5.500 rupee (Rp1 juta lebih) per pelanggaran.
Bengaluru, kota yang didiami oleh 13.000.000 penduduk, saat ini menghadapi kekurangan lebih dari 1,5 miliar liter air minum per hari. Sementara total kebutuhan air harian kota itu berkisar antara 2,6 miliar hinga 2,8 miliar liter per hari.