"Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular," tuturnya.
Dia menambahkan, langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat.
Dia pun mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan. Dia juga mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.
(Rahmat Fiansyah)