sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News editor Nur Ichsan Yuniarto
29/09/2026 20:58 WIB
Keputusan untuk memanggil seseorang dalam pemeriksaan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," kata Anang.

Sebelumnya, nama Nanik S Deyang muncul dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (8/9/2026).  

Lebih lanjut Nanik juga diketahui mulai menjabat sebagai Kepala BGN, usai dilantik Presiden Prabowo pada Senin 8 Juni 2026. Kemudian ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 Juli 2026 setelah 45 hari menjabat, lantaran alasan kesehatan untuk menjalani pengobatan jantung.

( Zakky Mubarok Santosa)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement