IDXChannel - Lebih dari 20 negara setuju bergabung dengan Dewan Perdamaian yang digadang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Selain AS, negara-negara tersebut yakni Albania, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Bulgaria, Mesir, Hungaria, Israel, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Mongolia, Maroko, Pakistan, Paraguay, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Vietnam, dan Indonesia.
Dilansir dari NBC News pada Sabtu (24/1/2026), Trump dan sejumlah pemimpin dunia lainnya menandatangani piagam Dewan Perdamaian di Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2026 di Davos, Swiss pada Kamis.
Sejumlah negara Eropa dikabarkan enggan menjadi anggota Dewan Perdamaian, termasuk Prancis dan Inggris.
Salah satu negara yang tampaknya tidak akan bergabung adalah Kanada. Trump mencabut undangan setelah perang kata-kata antara dengan Perdana Menteri Mark Carney.
Rusia dan China mengatakan mereka menerima undangan untuk bergabung dengan dewan tersebut, namun keduanya belum mengonfirmasi apakah akan bergabung.
Trump pertama kali mengusulkan Dewan Perdamaian sebagai entitas yang akan mengawasi fase selanjutnya dari rencana perdamaiannya untuk Jalur Gaza, tetapi sejak itu telah berubah menjadi sesuatu dengan cakupan yang jauh lebih luas.
Pada November, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Dewan Perdamaian sebagai bagian dari rencana yang lebih luas yang mencakup pembentukan pasukan keamanan di Gaza.
Piagam dewan saat ini, seperti yang dikonfirmasi oleh NBC News, tidak menyebutkan Gaza secara langsung dan mengusulkan mandat luas untuk organisasi internasional baru itu.
"Mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, dan mengamankan perdamaian abadi di daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik," kata piagam pendirian dewan itu.
Piagam tersebut juga menyatakan bahwa Trump akan mengetuai dewan dan hanya dapat digantikan sebagai ketua melalui pengunduran diri sukarela atau kehilangan kemampuan untuk memimpin.
"Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun, dengan pengecualian bagi negara-negara yang menyumbang lebih dari USD1 miliar," kata piagam itu. (Wahyu Dwi Anggoro)