Piagam tersebut juga menyatakan bahwa Trump akan mengetuai dewan dan hanya dapat digantikan sebagai ketua melalui pengunduran diri sukarela atau kehilangan kemampuan untuk memimpin.
"Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun, dengan pengecualian bagi negara-negara yang menyumbang lebih dari USD1 miliar," kata piagam itu. (Wahyu Dwi Anggoro)