Hendi kemudian buka suara terkait masalah utang pajak di Saka Energi Tersebut. Sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat. Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN.
Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.
"Dirjen Pajak menagih pajak semestinya kan ke penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.
Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya kini proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatakan menang dan utang pajak ini sudah dihilangkan.
"Akhirnya terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," jelasnya.