sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

News editor Puteranegara
07/02/2023 11:45 WIB
Tersangka IH dalam perkara ini telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo.
Ini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: Puteranegara/MPI)
Ini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: Puteranegara/MPI)

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut. 

Dengan begitu, Korps Adhyaksa sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement