Tiga dokumen kerja sama yang ditandatangani dan dipertukarkan di hadapan kedua kepala negara meliputi sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kedaruratan Kementerian Dalam Negeri Republik Turki di bidang penanggulangan bencana dan kedaruratan;
2. Memorandum Saling Pengertian antara Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia dan Direktorat Komunikasi Presiden Republik Turki tentang kerja sama di bidang media, hubungan masyarakat, dan komunikasi; serta
3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang Kerja Sama Kebudayaan.
(Dhera Arizona)