sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Gaji Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas 

News editor Ratih Ika Wijayanti
12/04/2023 16:16 WIB
Gaji Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik usai dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 
Intip Gaji Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas. (Foto: MNC Media)
Intip Gaji Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gaji Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik usai dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dua polemik yakni pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dan polemik membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. 

Terlepas dari persoalan tersebut, Firli Bahuri sebagai pimpinan di KPK tentunya mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. IDXChannel mengulas informasi gaji Firli Bahuri sebagai berikut.

Gaji Firli Bahuri 

KPK merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Pembentukan KPK tidak terlepas dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. 

Meski sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, namun dibutuhkan lembaga independen yang menangani persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Tanah Air. 

Sebagai lembaga yang berkomitmen memberantas praktik KKN di negeri ini, KPK tentunya memiliki ketentuan gaji khusus untuk para petingginya. 

Adapun aturan gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Dalam Pasal 3 PP Nomor 82 tahun 2015 tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya. Adapun besaran gaji pokok Ketua KPK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 aturan tersebut, Ketua KPK juga diberikan fasilitas tunjangan berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Besaran beberapa tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan Perumahan: Rp37.750.000.
  • Tunjangan Transportasi:Rp29.546.000.
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000.
  • Tunjangan Hari Tua: Rp8.063.500. 

Selain itu, Ketua KPK juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah sebesar Rp89.963.500 per bulan. Total penghasilan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas apabila Pimpinan KPK melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement