Sebagai lembaga yang berkomitmen memberantas praktik KKN di negeri ini, KPK tentunya memiliki ketentuan gaji khusus untuk para petingginya.
Adapun aturan gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 82 tahun 2015 tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya. Adapun besaran gaji pokok Ketua KPK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 aturan tersebut, Ketua KPK juga diberikan fasilitas tunjangan berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Besaran beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Perumahan: Rp37.750.000.
- Tunjangan Transportasi:Rp29.546.000.
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000.
- Tunjangan Hari Tua: Rp8.063.500.
Selain itu, Ketua KPK juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000 dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah sebesar Rp89.963.500 per bulan. Total penghasilan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas apabila Pimpinan KPK melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri.