Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
Bahkan, KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, keberadaannya belum diketahui hingga kini.
(FRI)