Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Meski demikian, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Barat.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Nur Ichsan Yuniarto)