IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Firli mengajukan praperadilan tersebut pada hari ini, Jumat 24 November 2023. Permohonan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilihat dari SIPP.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.
"Hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
(NIY)