sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Dirjen KA Prasetyo Langsung Ditahan di Rutan Salemba

News editor Riyan Rizki Roshali
04/11/2024 08:40 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia menambahkan, saat ini Prasetyo ditahan di rutan Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama 20 hari kedepan.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI," kata dia.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement