“Artinya, tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan,” ujar Yogi Ikhwan dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Senin (28/8/2023).
Yogi menuturkan, dalam angka tersebut setiap orang masih dapat beraktivitas di luar. Namun, tidak untuk kelompok sensitif.
“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” pungkasnya.
(FRI)