Lisye menyebut, jalur ini diperuntukkan bagi kendaraan golongan satu, non-bus, dan non-truk.
Sementara itu, Direktur Utama JJS, Charles Lendra mengatakan, jalur fungsional ini dirancang untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan KM 66 B yang menjadi titik pertemuan arus lalu lintas dari arah Trans Jawa dan arah Bandung.
“Untuk memudahkan transisi rute, jalur fungsional telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang dipasang mulai dari 1 km, 500 m, hingga 200 m sebelum akses masuk ke jalur fungsional di Ramp 8 (KM 77B Jalan Tol Cipularang arah Jakarta),” tuturnya.
Tak hanya itu, kata Charles, jalur fungsional Japek II Selatan juga telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang memadai.
“Penggunaan jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan. Pengguna jalan tetap membayar tarif di Gerbang Tol (GT) Kutanegara sementara sesuai ketentuan untuk Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi),” ujarnya.
(Fiki Ariyanti)