Lebih lanjut, Muhadjir memberikan wejangan tiga hal yang tidak boleh dilakukan dalam menunaikan ibadah haji, yaitu Rafats, Fusuq, dan Jidal.
Rafats adalah hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi, termasuk melakukan hubungan seks.
Kemudian Fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan.
Ini termasuk bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain.
Ketiga, Jidal merupakan tindakan dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri adalah seperti berbantah-bantahan hanya untuk memperebutkan hal sepele, dan berbantah-bantahan terhadap sesuatu hal yang mungkin tidak sesuai dengan keinginannya.