"Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Soal adanya intervensi politik, Jokowi menegaskan, penahanan Johnny merupakan kerja keras Kejaksaan Agung yang dinilai telah profesional.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini," ungkapnya.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, Johnny akan ditahan di Rutan Salemba.
"Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksana Agung," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
(YNA)