Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama, yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif.
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian poin tertulis dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, keputusan kedua terkait Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo membenarkan bahwa Joko Agus Setyono terpilih mengalahkan dua kandidat lainnya Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Kepala BPKD Michael Rolandi Cesnanta Brata.
"Iya (Joko Agus Setyono ditunjuk menjadi Sekda DKI definitif)," kata Pras saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
(FRI)