"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Ari menjelaskan Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Ari juga mengungkapkan permohonan pengunduran diri Risma terkait pencalonan dan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.
"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," ujarnya.
(Febrina Ratna)