Adapun susunan acara pelantikan anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029 sebagai berikut:
09.20 WIB: Ketua Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR
09.23 WIB: Sekjen DPR mengumumkan Pimpinan Sementara DPR
09.26 WIB: Sekjen DPD mengumumkan Pimpinan Sementara DPD
09.29 WIB: Plt. Sesjen MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR
09.58 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki Ruang Sidang Paripurna
10.00-10.33 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota DPR
10.35-10.58 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota DPD
11.00-11.33 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota MPR
11.40 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI didampingi Pimpinan Sementara MPR meninggalkan Ruang Sidang Paripurna
(Febrina Ratna)