Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. "Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Dengan seluruh indikator tersebut, pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 untuk akhirnya memutuskan mencabut PPKM.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(FRI)