sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Sahkan UU KUHP, Berlaku Tiga Tahun Lagi

News editor Raka Dwi Novianto
02/01/2023 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini berlaku setelah tiga tahun diundangkan.
Jokowi Sahkan UU KUHP, Berlaku Tiga Tahun Lagi (FOTO: MNC Media)
Jokowi Sahkan UU KUHP, Berlaku Tiga Tahun Lagi (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya juga, Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim mengatakan bahwa kekhawatiran pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. 

Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement