IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini berlaku setelah tiga tahun diundangkan.
Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).
UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.
"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.
Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia berisi muatan pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.