Karena itu, penjatuhan sanksi disiplin dan evaluasi kinerja kepada hakim yang melanggar kode etik perlu ditegakkan. Kemudian, rotasi dan pengawasan kata Jokowi harus terus dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas.
"Dan menjauhkan para hakim dari praktek yang tidak terpuji, seperti praktek makar kasus, reward dan punisment juga perlu sesuai dengan prinsip meritokrasi," tegasnya.
(DES)