sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

News editor Binti Mufarida
27/04/2024 19:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara. (Foto: MNC Media)

Kemudian, dalam UU Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi,” tulis UU tersebut. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement