sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup

News editor Suparjo Ramalan
01/06/2024 02:01 WIB
Jendela kaca kereta api (KA) Pasundan dilempari batu hingga pecah. KAI pun mengecam aksi pelemparan batu tersebut.
Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup. (Foto: Dok. KAI)
Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup. (Foto: Dok. KAI)

IDXChannel - Jendela kaca kereta api (KA) Pasundan dilempari batu hingga pecah. Aksi tersebut terjadi saat KA Pasundan melintas JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024) pukul 23.54 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pun mengecam aksi pelemparan batu tersebut. Pasalnya, kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan. 

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, Jumat (31/5/2024). 

Menurut dia, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement