sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup

News editor Suparjo Ramalan
01/06/2024 02:01 WIB
Jendela kaca kereta api (KA) Pasundan dilempari batu hingga pecah. KAI pun mengecam aksi pelemparan batu tersebut.
Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup. (Foto: Dok. KAI)
Kaca Kereta Pasundan Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ada Ancaman Pidana Seumur Hidup. (Foto: Dok. KAI)

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 180 beleid ini menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tegasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement