"Dan PMI diharapkan memanfaatkan sistem digital yang disiapkan pemerintah," kata dia.
Untuk melindungi PMI non-prosedural, terutama di Arab Saudi dan Malaysia, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah mengakhiri moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan melakukan pemutihan. Dalam pelaksanaan perlindungan PMI, Kadin Indonesia akan membangun sistem pendataan PMI.
Sistem ini memudahkan pemerintah, KP2MI, dan Perwakilan RI memonitor status dan keberadaan PMI di negara penempatan. Upaya ini dilakukan melalui diplomasi chamber to chamber, kolaborasi dengan Diaspora Indonesia, agency/syirkah, dan komunitas PMI.
“Nasib mantan PMI juga menjadi perhatian Kadin Indonesia,” kata Anindya.
Menurutnya, Kadin Indonesia akan menyusun program pemberdayaan dan kewirausahaan. Selain berbagi pengalaman, mantan PMI bisa kembali bekerja di negara lain dengan pendapatan lebih tinggi. Program ini melibatkan anggota Kadin Indonesia untuk akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran.
Terkait optimalisasi remitansi PMI, yang rata-rata USD10 miliar per tahun, Kadin memiliki roadmap untuk menjadikan penempatan PMI sebagai industri ekspor jasa. Hal ini mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia dan Kementerian P2MI bersepakat untuk meningkatkan perlindungan PMI. Kesepakatan ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding dan Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie.
Kadin Indonesia akan mengonsolidasikan semua pemangku kepentingan penempatan PMI. Ini mencakup Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Balai Latihan Kerja ke Luar Negeri (BLK LN), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Sarana Kesehatan (Sarkes).