sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KAI Daop 1 Berangkatkan 38 Ribu Penumpang dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Hari Ini

News editor Heri Purnomo
23/12/2022 12:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatatkan keberangkatan penumpang sebanyak 38.000 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. 
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatatkan keberangkatan penumpang sebanyak 38.000 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. 
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatatkan keberangkatan penumpang sebanyak 38.000 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen. 

Dia mengatakan, terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung. 

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 hingga 12 tahun dimana saat ini anak pada usia tersebut  yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. 

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 : 

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement