sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Cek Kesiapan Peruri Cetak Pita Cukai di 2023

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/12/2022 20:36 WIB
Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023, dan pihak konsorsium pun telah menjamin
Pemerintah Cek Kesiapan Peruri Cetak Pita Cukai di 2023. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Cek Kesiapan Peruri Cetak Pita Cukai di 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023 nanti, 

Adapun kunjungan ini merupakan respon cepat Bea Cukai dalam menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru tentang tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2023 agar dapat berjalan baik di lapangan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022. 

“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023," ujarnya.

Nirwala mengungkapkan kunjungan ini sebagai salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar. Kunjungan ini juga dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023, dan pihak konsorsium pun telah menjamin ketersediaan pita cukai T.A. 2023 pada awal Januari 2023 nanti.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement