"Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Eva kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KAJJ agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
*Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:*
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah