"Saat ini, penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.
"Sebelumnya, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian memakan waktu 14 hari," kata Sigit.
(FAY)