Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pelaku tindak pidana judi online. Dalam kasus yang diungkap berdasarkan patroli siber itu, polisi menangkap total 37 orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan soal penangkapan pelaku judi online yang dilakukan Dit Siber Bareskrim Polri di wilayah Bali yang menangkap 31 orang.
Selanjutnya, Adi Vivid menyampaikan soal pengungkapan kasus judi online yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini ditangkap enam orang.
"Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka," tutur Adi Vivid.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/49/VIII/2023, 11 Agustus 2023, berlokasi di jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(YNA)