sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Teken Perpol Terkait Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Isi Posisi di 17 Kementerian/Lemba

News editor Putranegara Batubara
12/12/2025 11:03 WIB
Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.
Kapolri Teken Perpol Terkait Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Isi Posisi di 17 Kementerian/Lemba
Kapolri Teken Perpol Terkait Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Isi Posisi di 17 Kementerian/Lemba

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Di antaranya:

1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement