sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasasi Ditolak, KAI Resmi Ajukan PK untuk Amankan Aset

News editor Heri Purnomo
24/10/2022 10:30 WIB
Terkait kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, PT KAI melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Kasasi Ditolak, KAI Resmi Ajukan PK untuk Amankan Aset (Ilustrasi)
Kasasi Ditolak, KAI Resmi Ajukan PK untuk Amankan Aset (Ilustrasi)

"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung." katanya. 

Sebelumnya, perkara sengketa tanah ini mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020 yang lalu.

Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.

Atas putusan itu, majelis hakim menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya lahan yang ada kepada Nani Sumarni, dkk. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI itu ditolak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement