sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Bupati Tulungagung, KPK Maraton Penggeledahan di 7 Tempat

News editor Nur Khabibi
19/04/2026 10:56 WIB
KPK menggeledah tujuh tempat di Tulungagung dan Surabaya.
Kasus Bupati Tulungagung, KPK Maraton Penggeledahan di 7 Tempat. (Foto: MNC Media)
Kasus Bupati Tulungagung, KPK Maraton Penggeledahan di 7 Tempat. (Foto: MNC Media)

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement