“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” ujarnya.
Penggeledahan kedua digelar pada Jumat (17/4/2026) yang menyasar empat lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya.
Adapun, lokasi yang disasar ialah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.
“Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta,” kata Budi kepada wartawan.
Selin itu turut disita sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung.