IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan pada tujuh tempat di Surabaya dan Tulungagung, menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis (16/4/2026). Pada penggeledahan pertama itu, KPK menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.
Rumah Dwi Yoga Ambal (YOG), selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka, juga tak luput dari penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa yang diperintahkan.