IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan serius mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dia bahkan menyebut pemerintah akan melawan habis-habisan dan adu kekuatan dengan para tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, perlawanan yang dilakukan tidak melanggar hukum.
"Kami juga pemerintah ngelawan, tidak apa-apa benar, tidak dilarang oleh hukum. Ketika pengadilan misalnya membebaskan kasus Indosurya, ada perbuatannya tapi bukan pidana, pun memang ada di ilmu hukum. Tapi di mana ya ontslag-nya," katanya dalam acara puncak HUT ke-70 IKAHI, Senin (20/3/2023).
"Ok nanti kita adu argumennya. Kita katakan pemerintah akan melawan habis habisan kalau perlu adu kuat, tangkap lagi sekarang. Yang sudah diputus oke, kita coba naik banding, tapi yang belum diputus kasusnya kan banyak ini triliunan," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung mengenai integritas dan moralitas hakim dalam menangani sebuah perkara. "Bagi saya hakim yang bagus yang berintegritas itu bisa mempertemukan antara publik common sense, kemudian hati nurani yang selalu mengarahkan kebaikan, dan pasa-pasal hukum yang resmi, karena tidak bisa dilepaskan nih pasal hukum ini," kata Mahfud.
Hakim yang berintegritas, kata Mahfud, tidak akan memperjualbelikan hukum yang berakibat pada putusan mencurigakan. "Oleh sebab itu maka, dalam praktek sampai kejadian, banyak putusan-putusan yang mencurigakan, karena tidak punya intregritas," katanya.
Mahfud menegaskan, putusan hakim tidak bisa digugat dan harus diterima. Namun, ketika dianggap tidak sesuai, maka dapat diajukan banding.
Hal itulah yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya. Meskipun pemerintah tidak bisa mengintervensi lembaga hukum.
"Pemerintah ini enggak boleh masuk ke MA, ga boleh mengintervensi hakim, apa pun putusannya harus diterima. Sehingga saya katakan, kita boleh mengatakan kita harus hormati putusan hakim, tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim," tegasnya.
(FRI)