Hakim yang berintegritas, kata Mahfud, tidak akan memperjualbelikan hukum yang berakibat pada putusan mencurigakan. "Oleh sebab itu maka, dalam praktek sampai kejadian, banyak putusan-putusan yang mencurigakan, karena tidak punya intregritas," katanya.
Mahfud menegaskan, putusan hakim tidak bisa digugat dan harus diterima. Namun, ketika dianggap tidak sesuai, maka dapat diajukan banding.
Hal itulah yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya. Meskipun pemerintah tidak bisa mengintervensi lembaga hukum.
"Pemerintah ini enggak boleh masuk ke MA, ga boleh mengintervensi hakim, apa pun putusannya harus diterima. Sehingga saya katakan, kita boleh mengatakan kita harus hormati putusan hakim, tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim," tegasnya.
(FRI)