sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Jual Beli Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
27/12/2024 13:45 WIB
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam.
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. Budi Said dinilai memperkaya diri sendiri dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Hakim Tony menilai, Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Hakim.

Vonis penjara ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,5 miliar. Jumlah tersebut setara 58,84 kg emas Antam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement