sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Jual Beli Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
27/12/2024 13:45 WIB
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam.
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MNC Media)

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim.

Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. 

Budi Said sebelumnya dituding melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan Budi bersama sejumlah pihak di antaranya Mantan General Manager PT Antam Tbk (ANTM),  Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, dan Kepala Butik Logam Emas Mulia (BLEM) Surabaya 01, Endang Kumoro.

Kemudian, kasus tersebut juga melibat Senior Officer ANTM bagian General Trading Manufacturing, Ahmad Purwanto serta Misdianto selaku bagian back office BLEM Surabaya 01.

Jaksa Nurachman mengatakan, Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement