IDXChannel - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menerbitkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) usai Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol menetapkan dan mencabut status darurat militer.
"Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing," tulis KBRI Seoul di akun Instagram resmi @indonesiainseoul, dikutip Rabu (4/12/2024).
KBRI Seoul juga meminta WNI untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.
“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” katanya.
Selain itu, KBRI Seoul juga meminta WNI untuk tidak mendekati, menonton, berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.
KBRI Seoul juga meminta WNI agar mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi atau imbauan aparat keamanan setempat.
“Senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal," katanya
KBRI Seoul juga mengingatkan apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi Hotline PWNI di nomor +82-10-5394-2546, telepon via 02 2224 9000, juga e-mail lewat [email protected].
Untuk diketahui, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mencabut darurat militer. Hal ini dilakukan hanya beberapa jam setelah mendeklarasikannya.
Dilansir dari AP, Yoon tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa malam (3/12/2024) waktu setempat. Aksinya mendapat reaksi keras dari kubu oposisi yang menguasai parlemen.
"Darurat militer ini tidak sah. Parlemen akan mengawal demokrasi bersama rakyat," kata Ketua Parlemen Woo Won Shik.
Tak lama kemudian, parlemen menggelar pertemuan dan menolak darurat militer. Yoon lalu mencabut darurat militer pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Yoon tidak mengeluarkan pernyataan apa pun setelah mencabut status darurat. Kubu oposisi menuntutnya mundur jika tidak mau menghadapi pemakzulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)