KBRI Seoul juga meminta WNI agar mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi atau imbauan aparat keamanan setempat.
“Senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal," katanya
KBRI Seoul juga mengingatkan apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi Hotline PWNI di nomor +82-10-5394-2546, telepon via 02 2224 9000, juga e-mail lewat [email protected].
Untuk diketahui, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mencabut darurat militer. Hal ini dilakukan hanya beberapa jam setelah mendeklarasikannya.
Dilansir dari AP, Yoon tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa malam (3/12/2024) waktu setempat. Aksinya mendapat reaksi keras dari kubu oposisi yang menguasai parlemen.
"Darurat militer ini tidak sah. Parlemen akan mengawal demokrasi bersama rakyat," kata Ketua Parlemen Woo Won Shik.
Tak lama kemudian, parlemen menggelar pertemuan dan menolak darurat militer. Yoon lalu mencabut darurat militer pada Rabu (4/12/2024) pagi.
Yoon tidak mengeluarkan pernyataan apa pun setelah mencabut status darurat. Kubu oposisi menuntutnya mundur jika tidak mau menghadapi pemakzulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)