IDXChannel - Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Jakarta mengatakan, serangan Israel terhadap negaranya pada Jumat (13/6/2025) merupakan tindakan agresi dan melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak hukum dan sah untuk membela diri," kata Kedubes ran dalam pernyataannya.
"Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan merespons dengan seluruh kekuatannya dalam waktu dan cara yang dianggap tepat demi mempertahankan kehormatan dan kedaulatan bangsa," katanya.
Iran menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB—khususnya negara-negara kawasan, negara-negara Islam, anggota Gerakan Non-Blok (GNB), serta semua negara yang peduli terhadap perdamaian dan keamanan internasional—untuk mengutuk agresi ini.
Negara-negara juga didesak untuk mengambil langkah bersama untuk menghadapi manuver berbahaya Israel, yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia secara serius.