IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus korupsi di BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan menggali informasi terkait kasus korupsi tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi proses penyelidikan dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan ini untuk mencari dan menggali informasi yang ada dari para tersangka dan saksi terkait korupsi yang telah merugikan negara," terangnya.
(YNA)