sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Transfer Pricing

News editor Jonathan Simanjuntak
07/09/2026 18:10 WIB
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Transfer Pricing
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Transfer Pricing

Selain melakukan ekspor kepada perusahaan afiliasi, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya.

Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," kata dia.

Perbuatan melawan hukum tersebut dinilai Kejagung telah merugikan keuangan negara. Kejagung sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement