Selain melakukan ekspor kepada perusahaan afiliasi, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya.
Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," kata dia.
Perbuatan melawan hukum tersebut dinilai Kejagung telah merugikan keuangan negara. Kejagung sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)